TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rumah Sakit Hermina Makassar merupakan salah satu rumah sakit anggota dari Herima Hospitals Group yang diselenggarakan oleh PT.Medikaloka Hermina.
RS Hermina Makassar mulai beroperasi secara resmi pada 20 Februari 2017 yang ditandai dengan diresmikannya Rumah Sakit Hermina Makassar oleh Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Saat ini Rumah sakit Hermina yang berdiri diatas area lahan seluas 7000 m² dan luas bangunan yang mencapai hingga 9000 m² dengan 5 lantai yang ada ini telah menjadi rumah sakit yang memiliki fasilitas dan layanan dengan standar Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C yang dapat melayani kalangan masyarakat secara umum, baik pria, wanita serta anak-anak.
Juga dengan hadirnya RS Hermina ini diharapkan kedepannya dapat meringankan beban pemerintah dalam mewujudkan kesehatan bagi masyarakat Makassar.
Di rumah sakit ini juga memiliki beberapa dokter kejiwaan.
Seperti dliketahui Psikiater adalah profesi dokter spesialistik yang memiliki spesialisasi dalam diagnosis dan penanganan gangguan emosional.
Psikiater tidak hanya menangani masalah gangguan jiwa berat, tetapi juga ringan.
Penanganan psikiatri di seluruh dunia, ungkap Dadang, dilakukan dengan empat cara yang disingkat BPSS, yaitu Biologic (obat-obatan), Psychologic (konsultasi), social (penanganan sosial), dan spiritual (agama).
Gelar yang didapatkan untuk bisa membuka praktik psikiater adalah SpKJ.
Perbedaan psikolog dengan psikiater
Dalam hal penanganan masalah, psikiater boleh memberikan terapi obat-obatan (farmakoterapi),sedangkan psikolog tidak diperbolehkan.
Psikolog hanya sebatas memberikan konsultasi (kalaupun didiagnosa mengidap gangguan jiwa seperti skizofrenia yg misal memerlukan obat, maka dirujuk ke psikiater medis yg ahli dalam bidangnya).
Obat-obatan ini dibutuhkan misalnya kepada anak-anak yang menderita kecanduan atau gangguan psikosomatis.
1. dr Lili Irawati Tunggal Sp KJ
Senin 10.00-12.00 wita
Kamis 10.00-12.00 wita
2. dr Irma Santy Sp KJ
Selasa 15.00-17.00
Jumat 14.00-16.00
3. Prof, Dr, A Nuraeni MAF, SpKJ, Spkja
Selasa 12.00-14.00
Rabu 12.00-14.00