TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Terduga pelaku penyebar video bugil mantan pacar Syamsuddin (32), terancam 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman keTribunJeneponto.com, Sabtu (6/7/2019) siang.
"Ia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Boby.
Sebelumnya, Syamsuddin yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ditangkap karena menyebar video hubungan badan dirinya dengan mantan pacar.
Jokowi-Maruf Jadi Presiden dan Wapres Terpilih di Pilpres 2019, PKB Ngotot Minta Jatah 10 Menteri
3 Mahasiswa Indonesia Selesaikan Studi, PPI Wollongong Australia Gelar Silaturahmi dan Pelepasan
Hal itu diungkapkan Kanit tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad.
Rasyad menjelaska pria 32 tahun itu nekat menyebar video bugilnya karena sakit hati terhadap korban yang tak lain mantan pacarnya sendiri berinisial W.
"Berawal dari pelaku yang sakit hati Karena korban sudah tidak ingin lagi sama pelaku," kata Aipda Rasyad.
"Sehingga pelaku menyebar foto dan video bokep antara pelaku dan korban. Terduga pelaku menyebar foto dan video melalui pesan whatsapp dan messenger," tuturnya.
UIM Segera Miliki Menara 20 Lantai
CGV Panakukkang Square Undang Cineas dan Influencer Nonton Parasite
Warga Bungung-bungung Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto ditangkap dengan laporan polisi LP / B / 218 / VII / RES. 1.24 / 2019 / SULSEL / RES JPT.
Syamsuddin yang ditangkap tak memberi perlawanan, Iapun mengakui perbuataannya saat di interogasi polisi. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
S