Undang-undang ini juga mengatur pemotor wajib memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kalau ada pemotor yang tertangkap tak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.
Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @riweuh_id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Berbadan Kekar yang Bergulat dengan Polantas Menangis Minta Maaf".
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor: Robertus Belarminus