Buka Penyusunan Standar Pelayanan Publik, Ini Pesan Sekda Torut

Penulis: Risnawati M
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Rede Roni Bare saat membawakan sambutannya pada kegiatan penyusunan standar pelayanan publik di Hotel Hiltra, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel.

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, mengelar penyusunan standar pelayanan publik di Hotel Hiltra, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Rede Roni Bare mengatakan, prinsip pelayanan ada dua yaitu, pelayanan internal dan pelayanan eksternal.

Ramalan Zodiak Minggu Besok 7 Juli 2019: Aries Bijak dan Virgo Bermasalah Keuangannya

Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang, serta Trailer Film di XXI TSM Makassar

Pelayanan secara internal meliputi pelayanan perencanaan, administrasi dan keuangan.

"Untuk memperkuat lini internal layanan publik administrasi, dibutuhkan threat pembinaan aparatur terkait pelayanan langsung, dengan dukungan pengelolaan data basis akurat," tambah Rede.

Standarisasi prosedural pelayanan sangat penting, sebagai jaminan terlaksananya layanan eksternal berkualitas, langsung bersentuhan dengan masyarakat, serta memberikan pengaruh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rede Roni berharap, birokrasi lebih memberdayakan pelayanan, pengabdian sebagai sekretaris, bidang kepegawaian, bidang tata usaha, melaksanakan tugas sesuai arah mekanisme, memberi sanksi kepada pegawai yang melanggar didukung prosedur yang ada.

"Jadi harus ada pembinaan dan pendataan dokumen yang kuat, pelayanan harus sesuai SOP, sementara pelayanan eksternal terutama pelayanan masyarakat harus cepat, wajar, murah dan berkualitas," harap Rede dalam rilisnya, Sabtu (06/7/2019).

Dikatakan, ASN adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, yang menggambarkan citra birokrasi di daerah terpercaya dan melayani masyarakat.

"ASN diarahkan melayani dengan profesional dan berkelas dunia yang mampu bersaing dengan layanan global, pelayanan harus memenuhi harapan bahkan melebihinya," ungkap Rede.

Narasumber, perwakilan Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Retno Setyoningsih mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik instansi pemerintah, memiliki kewajiban melakukan pengembangan inovasi pelayanan publik secara berkesinambungan.

"Tidak saja melakukan perbaikan sistem dan mekanisme pelayanan publik birokrasi, hingga saat ini masih dikeluhkan masyarakat," tambah Retno.

Namun berani melakukan terobosan layanan publik inovatif, dengan mengembangkan gagasan kreatif yang mampu memenuhi aspek efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini