TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOTIRO - CE (60), warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dibawa ke Mapolres Bulukumba setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontotiro, Kamis (4/7/2019) malam.
Pria itu ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi anak umur 8 tahun, NR, anak dari sepupu istrinya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019), menjelaskan berdasarkan hasil interogasi sementara, CE telah melakukan hubungan dua kali.
"Katanya sudah dua kali. Anak (korban) ini diiming-imingi uang. Yang pertama dikasih Rp 20 ribu, yang kedua diberi uang Rp 5 ribu," jelas Bery.
Akibat perbuatannya itu, CE dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
Yakni Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bery menjelaskan, pihaknya bakal memintai keterangan saksi-saksi, termasuk korban.
"Untuk saat ini kita masih menggali keterangan dari pelaku. Karena baru tadi malam diamankan di Mapolres," pungkas Bery. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki