Pemicu Polisi Lalu Lintas Bertengkar dengan Pemotor Yamaha N-MAX Berbadan Kekar, Bukan Karena Tilang

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Video itu memang ada, tapi Aiptu Sabarno, anggota Polsekta Biringkanaya melerai pengguna jalan antara R2 dan R4 yang bersenggolan. Sekarang ditangani di Polsekta Biringkanaya,” ujarnya.

Tak Punya SIM dan STNK, Pemotor Tantang Polisi

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor tampak marah-marah kepada polisi.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Pocis Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (4/2/2019).

Ia ditilang polisi, namun bukannya mengakui kesalahan tapi malah tambah melawan.

Bahkan polisi sempat ditantang duel dan diludahi.

Beruntung polisi tetap tenang, tak terprovokasi dan langsung mengamankan si pemotor itu.

Kronologis bermula saat dua pemuda yang membonceng di sepeda motor tiba-tiba diberhentikan polisi karena tidak pakai helm.

Saat ditanya surat-surat kendaraan, si pemotor tak bisa menunjukkan STNK dan SIM C.

Si pemotor bahkan terus memaki dan pada satu kesempatan malah meludahi polisi.

Sementara polisi sendiri mengaku hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan tujuan memberhentikan anak muda itu untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi.

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2009, pemotor yang tak punya SIM bisa didenda Rp 1 juta.

Undang-undang ini juga mengatur pemotor wajib memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kalau ada pemotor yang tertangkap tak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.

Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @riweuh_id.

Berita Terkini