TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO SOMPE - Dua warga Dusun Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi.
Keduanya adalah Sudirman (27) dan Sudi (18).
Keduanya diringkus lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Jalin Silahturrahmi, Manajemen Pesona Hotel Sambangi Tribun Timur
Bawaslu Sulbar Kumpulkan Bawaslu Kabupaten di Villa Bogor Leppe Majene
"Dua pelaku telah ditangkap dan masih ada seorang terduga pelaku dalam pengejaran karena melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara dalan rilis yang diterima TribunPinrang.com, Rabu (3/7/2019).
Ia menyebutkan, kedua pria tersebut diduga membongkar rumah milik sekampungnya, AG. Lalu, menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya.
"Seperti tabung gas elipiji 3 Kg, TV LCD 32 inch, dan Aki 12 Ampere," jelas Dharma.
Ia menambahkan, para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu.
"Para terduga pelaku memparkan segalanya dan mengakui perbuatannya. Katanya, barang curian itu dijual untuk dibelikan minuman keras," pungkas Dharma.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Crime Fighter yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
A