TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Syafruddin akhirnya membeberkan jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Dikutip dari Kompas.com, rekrutmen PPPK 2019 dijadwalkan pada pertengahan Agustus 2019. Sementara CPNS 2019 pada Oktober 2019.
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019, Pemkab Gowa Minta 574 Kuota
Baca: Kabar Terbaru Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019, Formasi yang Jadi Prioritas dan akan Dikurangi
Baca: Waspada Surat Pengangkatan CPNS Beredar Lagi, BKN Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Berkas Palsu
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Oleh karena itu, jika Anda berminat untuk ikut dalam rekrutment CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini, sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk SSCN BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.
Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscasn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.
Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
Wilayah Daerah:
Namun selain dua dokumen penting di atas, masih ada dokumen-dokumen lain bisa Anda siapkan dari sekarang, yakni:
1. Sertifikat Akreditasi
Sama halnya dengan rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, calon pelamar CPNS 2019 juga akan diwajibkan untuk melampirkan sertifikat akreditasi, baik program studi maupun perguruan tinggi asal mereka.
Sertifikat Akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ataupun Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan bagi prodi di bidang kesehatan
Sertifikat akreditasi tersebut nantinya akan diunggah saat melakukan pendaftaran online.
Sertifikat akreditas yang dipersyaratkan pun harus sesuai dengan tahun kelulusan.
Misalnya, saat Anda lulus tahun 2012, maka sertifikat akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat akreditasi yang berlaku tahun tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi tersebut, bisa dengan mendatangi jurusan dan kampus Anda kuliah dulu.
2. Sertifikat TOEFL
Beberapa instansi juga menjadikan nilai TOEFL sebagai salah satu syarat.
Umumnya syarat nilai TOEFL yang diminta, yakni antara 450-500.
Maka dari itu dibutuhkan sertifikat TOEFL sebagai lampiran.
Jika Anda belum memilikinya, mulailah untuk mencari tahu jadwal pelaksanaan tes TOEFL.
Pasalnya, membutuhkan waktu sedikitnya dua minggu.
Anda bisa mencari tahu informasi mengenai hal tersebut di pusat bahasa universitas negeri ataupun lembaga pelatihan bahasa resmi.
Jika belum yakin bisa mencapai syarat skor TOEFL yang ditentukan, Anda bisa mengikuti pelatihan persiapan TOEFL sebelum melaksanakan tes.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Pada saat pendaftaran, pelamar CPNS 2019 juga wajib melampirkan soft file ijazah dan transkrip nilai.
Selain itu, Anda juga sudah bisa menyiapkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh kampus.
Namun, hal ini akan dibutuhkan saat proses pemberkasan setelah dinyatakan lulus.
Sementara bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri telah memeeroleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang, yakni Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba
Surat Seterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba juga menjadi salah satu berkas penting yang mesti disiapkan saat ini.
Dalam seleksi CPNS, biasanya surat ini harus berjarak 6 bulan dari tanggal pembukaan CPNS.
Sebaiknya surat keterangan sehat dibuat di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
(Tribun Timur/Kompas.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: