Imran Yakin Ada Kecurangan Setelah Penetapan 5 Tersangka

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Legislator (Caleg) DPRD Sulsel, Imran Tenri Tata
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Imran Tenri Tata menanggapi penetapan tersangka untuk kasus dugaan penambahan suara Pileg 2019 di internal Partai Golkar. 

Imran menghormati langkah hukum dari Bawaslu. 

"Perkembangan yang ada, apa yang terjadi kemarin (penetapan tersangka) secara tak langsung sudah memberikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu," kata Imran di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (3/7/2019). 

Ia mengatakan, proses Pileg 2019 harus berjalan sesuai aturan. 

Ini Pemenang Mobil Expander, Grand Prize Ulang Tahun Alaska ke-17

Diskusi Publik Pasca Pilpres 2019 Cebong dan Kampret Diharapkan Hilang

"Tak boleh ada kecurangan Pemilu," kata Legislator incumbent dari Partai Golkar ini.

Ia mengungkapkan, beberapa hasil permintaan keterangannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. 

"Pertama-tama, bukan saya yang melaporkan! Kedua orang-orang yang terkait proses itu (pelaku dugaan penambahan suara) bisa terbuka," katanya. 

Ia mengatakan, jumlah dugaan kecurangan ternyata lebih dari 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Jumlahnya bukan 43 TPS, sudah ada 100 lebih TPS," katanya. 

Imran melakukan dua langkah hukum. Pertama, gugatan administrasi ke Mahkamah Partai. 

Tapi, Mahkamah Partai tak memberikan rekomendasi untuk lanjut ke Mahkamah Konstitusi. 

Kedua, gugatan dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Sulsel. 

Gerhana Matahari Total Sementara Berlangsung di Chili, Nonton di YouTube NASA, Lihat Penampakannya

Satlantas Polres Gowa Jaring 44 Pelajar Pelanggar Lalu Lintas

"Hasilnya kan, kita sudah bisa liat sama-sama. Ada lima tersangka, semua yang kami gugat dan dalilkan dalam gugatan Bawaslu terjadi penambahan dan pengurangan suara," katanya. 

Ia mengungkapkan, formulir C1 di TPS memang sama dengan data KPU. Tapi, ternyata ada perbedaan di data DAA1 hasil rekapitulasi kecamatan. 

"Memang hasilnya C1 kami sama, tetapi berbeda dengan hasil yang dihasilkan (DAA1 dan keputusan KPU Makassar)," katanya. 

Imran yakin terjadi kecurangan dengan model perubahan melalui print out dengan modus mengurangi, memindahkan dan menambah suara antara calon legislator.

"Saya ingin ini tak terjadi lagi ke depan, sehingga hasilnya penyelenggara pemilu bisa diberikan ganjaran hukum," katanya.

Imran maju melalui daerah pemilihan (dapil) II Sulsel. Dapil ini meliputi kecamatan Pannakukang, Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Selasa (2/7/2019).

Mereka, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat, dan Ismail (anggota PPS Panakkukang).(*)
 

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini