Hadapi Gugatan Caleg PDIP, KPU Jeneponto Buka Kotak Suara

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jeneponto, Ekawati Dewi memeriksa data C7 Daftar Pemilih Khusus, Senin (1/7/2019) siang.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jeneponto membuka kotak suara Pemilu 2019, Senin (1/7/2019) siang.

Pembukaan kotak suara ini berlangsung di gudang KPU Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto dan disaksikan langsung bawaslu, pihak kepolisian dan TNI.

Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid mengatakan, pembukaan kotak suara untuk melengkapi data menghadapi gugatan caleg PDIP Dapil 4 Sulsel.

"Yang pertama untuk kelengkapan data yang digugat oleh Caleg PDIP Dapil 4 yang digugat KPU dan yang terkait partai PAN," kata Baharuddin Hafid keTribunJeneponto.com, Senin (1/7/2019) siang.

"Yang kedua adalah C7 Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini kelanjutan pemutahiran data. Ini perintah KPU RI untuk membuka kotak suara dan mengambil C7 tersebut," jelasnya.

Menurut Baharuddin Hafid pembukaan kotak suara ini akan berlangsung hingga tanggal 4 Juni mendatang karena data harus diimput oleh KPU.

"Maksimal tanggal 4 itu kita harus mengimput data semuanya untuk C7," tuturnya.

Selain C7 dan melengkapi berkas gugatan Caleg PDIP Dapil 4 Sulsel KPU Jeneponto juga kengambil C1 plano, DA 1 dan DA Plano

"Untung kelengkapan kita ambil C Plano , DA 1, DA Plano untuk pemitahiran data itu hanya C7 daftar pemilih khsusus," tutupnya. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Berita Terkini