Reaksi Yusril Pengacara 01 Tanggapi Isu 02 Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum Jokowi tanggapi isu Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Internasional

TRIBUN-TIMUR.COM - Palu Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah diketuk.

Hasilnya Pasangan 01 Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 sebagaimana putusan KPU RI tak berubah.

Lalu bagaimana seandainya kubu 02 Prabowo - Sandiaga membawa kasus ini ke mahkamah internasional?

Baca: Selamat Hari Sabtu! Sagitarius Diramal Keluarkan Uang Banyak, Pisces Bimbang, Hari Sulit Bagi Leo

Baca: Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain

Koordinator Tim Hukum 01 Jokowi - KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyindir kemungkinan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke pengadilan internasional.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu menjelaskan, ada dua mahkamah internasional di dunia, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar-negara.

Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.

“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.

Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.

“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:

Halaman
123

Berita Terkini