TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Lembaga Persaudaraan Korban Napza Makassar (L-PKNM) Farid Satria, mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar atas pengungkapan kepemlikan 1 Kg Narkoba jenis sabu oleh seorang kurir bernama Akbar alias Ichal (24).
Warga asal Kabupaten Pinrang itu diringkus Tim Ubur-ubur Satres Narkoba Polrestabes Makassar di Jl Perintis Kemerdekaan, dakat batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, pada 26 Juni 2019 lalu.
Penangkapan itu dirilis ke media di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Jumat (28/6/2019) siang.
Baca: Polrestabes Makassar Amankan 1 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, Kurirnya Ditembak
Baca: FOTO: Polrestabes Makassar Amankan 1 Kg Sabu-sabu dan Kurir
Baca: Pembesuk Tahanan Selundupkan Sabu 4 Gram di Lapas Palopo, Begini Modusnya
"Kalau penangkapan 1 Kg (sabu-sabu) itu memang digunakan untuk pasar gelap untuk ke pengguna-pengguna, tentunya apresiasi yang baik bagi Kepolisian. Karena, dari satu kilo itu mungkin banyak masyarakat yang akan menggunakan," kata Farid Satria kepada tribun.
Meski berhasil melakukan pengungkapan, Farid berharap agar kepolisian khusus Polrestabes Makassar juga berupaya agar melakukan penindakan yang humanis.
Penindakan humanis yang dimaksud Farid ialah dengan membedakan pengguna dan pengedar atau bandar.
Pasalnya, kata dia, pengguna atau pecandu narkoba merupakan korban dari peredaran barang haram tersebut.
"Disisi lain perlu juga ada tindakan yang humanis. Maksud kami selain terhadap bandarnya, ketika yang ditangkap adalah seorang pengguna maka hak untuk direhabilitasi tentunya akan lebih menyelamatkan terhadap seseorang tersebut," ujarnya.
Namun, Farid mengaku heran dengan kondisi peredaran narkoba saat ini. Pasalnya, intensitas kepolisian dan BNN melakukan pengungkapan dianggap tidak sejalan dengan menurunnya angka peredaran narkoba.
"Ada juga pandangan prespektif dari kami, kok banyak begini penangkapan selama ini ada yang 1 kilo, BNN kemarin juga menangkap 3 sampai kilo, tapi toh bahan narkoba khususnya sabu yang masuk di Makassar ini seolah tidak pernah menurung," ungkap Farid.
Atas fenomena itu, ia pun berharap agar pihak BNN dan kepolisian khususnya Polrestabes Makassar agar mengevaluasi bentuk pencegahan dan penangana peredaran narkoba selama ini.
"Jadi mungkin ada yang perlu dievaluasi atau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, misalnya menjaga kota Makassar ini dari bahaya narkoba agar lebih baik lagi kedepan," harapnya.
Lebih jauh, Farid mengungkapkan, angka pengguna narkoba di Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.
"Yang kedua, secara umum Sulawesi Selatan itu termasuk provinsi yang jumlah oengguna narkotikanya meningjat terus setiap tahun. Padahal, kita tahu bersama baik itu dari Polda atau Polrestabes Makassar gencar melakukan penangkapan," terangnya.
Jadi, atas fenomena itu, Farid mengatakan, perlu adanya kajian penerapan kebijakan terhadap penanganan yang dilakukan selama ini.
Disamping itu, masih adanya oknum mafia peradilan, kata Farid juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peredaran gelap narkoba.
"Sejauh ini untuk penanganan rehabilitasi sudah cukup humanis. Walaupun secara kasuwistik masih ada terjadi tanda kutip mohon maaf, misalnya oknum-oknum yang juwl beli pasal atau mafia peradilan pada beberapa kasus," ungkap Farid.
Khusus bagi masyarakat, ia menyarankan agar para orang tua mengawasi secara konferenship pergaulan dan pertumbuhan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam dunia hitam narkoba.
Data yang dikumpulkan L-PKNM menyebutkan, jumlah korban atau pengguna Napza (Narkotikan, Alkohhol, Psikotropika dan Zat Adiktif) hingga Desember 2018, terdapat 450 orang pengguna sabu yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar.
Ke 450 orang itu terdiri dari 16 persen perempuan dan 84 persen laki-laki.
Sementara, untuk yang menjalani rehabilitasi, hanya 22 orang. Terdiri dari 18 pesien rawat inap dan 4 rawat jalan.
Adapun program kerja L-PKNM selama ini terdiri dari;
1. Program Harm Reduction, yang meliputi, penjangkauan dan pendampingan kesehatan dan hukum terhadap komunitas korban Napza dan pasangannya.
2. Rehabilitasi komponen masyarakat atau komunitas bagi pecandu Napza, penyalahguna Napza dan korban Napza.
3. Advokasi kebijakan Narkotika.
4. Sosialisasi dampak bahaya penyalahgunaan Napza pada remaja, pelajar dan masyarakat umum.
5. Pendampingan kesehatan bagi ODHA
6. Pemberdayaan komunitas melalu pengembangan usaha mandiri, olahraga dan musik.(tribun-timur.com).
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A