OPINI

OPINI - Pengawasan Internal terhadap Penyelenggaraan Program KKBPK

Editor: Aldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor BKKBN

Oleh :
Nurmala Ma’mur
Auditor BKKBN

Penduduk adalah sentra pembangunan, apabila tidak dikendalikan akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan yang bergejolak di masyarakat misalnya masalah kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lainnya.

Oleh karena itu sesuai Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992) yang merupakan dasar pelaksanaan program keluarga berencana, dalam perkembangannya mengalami perubahan menjadi Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009) diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan kependudukan tersebut.

Latar belakang lahirnya Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Indonesia disebabkan luasnya cakupan masalah kependudukan antara lain Jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuhan penduduk (LPP) Indonesia yang masih tinggi, jumlah kematian penduduk Indonesia, yaitu angka kematian ibu (AKI), jumlah kelahiran penduduk dengan angka kelahiran diukur dari total fertility rate (TFR) atau jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa reproduksinya per 1000 wanita, mutasi penduduk di Indonesia didominasi oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota (urbanisasi).

Baca: Petugas Lapas Maros Ikuti Pelatihan Hak Anak

Permasalahan kependudukan juga menjadi tugas BKKBN selaku lembaga pemerintah non kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, termasuk pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN dan penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Fungsi pengawasan tersebut di bawah kendali Inspektur Utama (eselon I) membawahi tiga Inspektur Wilayah masing-masing Inspektur Wilayah I, II, dan III (eselon II) termasuk para APIP Pusat dan yang berada di Perwakilan Provinsi.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 182/PER/B.5/2012 tentang Mekanisme Kerja Pejabat Fungsional Auditor di Perwakilan Provinsi.

Setiap Inspektorat Wilayah mengendalikan 11 Provinsi sebagai wilayah binaan pengawasan, kecuali Provinsi Kalimantan Utara sebagai wilayah provinsi pemekaran dari Kalimantan Timur masih menjadi bagian dari provinsi induknya, oleh karena pembagian wilayah binaan pengawasan terbentuk sebelum pemekaran wilayah provinsi Kalimantan Utara.

Baca: Mesin Pencuci Wortel Mekanis, Solusi Tepat untuk Petani Dibuat Mahasiswa Unhas

Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah binaan pengawasan Inspektorat Wilayah I.

Maka APIP Perwakilan bertanggung jawab langsung ke Inspektur Utama melalui Inspektur Wilayah I terkait tugas-tugas pengawasan, sedangkan tugas-tugas non pengawasan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu fungsi APIP Perwakilan adalah melaksanakan program akselerasi khususnya akselerasi Inspektorat Utama yang dijabarkan di tingkat provinsi dan juga melaksanakan beberapa program akselerasi dari komponen lainnya dalam rangka mengawal Kontrak Kinerja Provinsi (KKP) yang ditetapkan setiap tahun untuk meningkatkan pencapaian peserta KB Baru dan pembinaan peserta KB Aktif sebagai sasaran utama program KKBPK.

Capaian ini tentunya dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kependudukan khususnya dalam menurunkan angka total fertility rate (TFR) yang selama kurang lebih dua dekade mengalami stagnasi baik secara nasional maupun provinsi.

Sejalan dengan hal di atas, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel sangat mengapresiasi dan terus memberikan support terhadap tugas dan peran APIP Perwakilan dan memberi peluang kepada APIP untuk terus mengembangkan pula inovasi pengawasan di sektor lain yang dapat mendukung Program KKBPK khususnya di Provinsi Sulsel, antara lain, terobosan masalah yang sering menjadi temuan eksternal yaitu belum adanya kepemilikan IMB dan sertifikat atas seluruh asset tanah dan bangunan milik Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca: Dinas Perpustakaan Makassar Hadirkan Buku Murah

Selama ini telah ditempuh berbagai upaya, namun atas apresiasi Kepala Perwakilan dan pengawalan ketat yang dilakukan oleh APIP, sehingga saat ini asset tanah dan bangunan telah dilengkapi dengan dokumen IMB dan Sertifikat.

Terobosan ini sebagai salah satu wujud dari fungsi BKKBN yang wajib dilaksanakan yaitu fungsi
pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN.

Halaman
12

Berita Terkini