PPDB 2019

Pendaftaran PPDB Online 2019 di Sulsel Jalur Zonasi Jenjang SMA Ditunda 1x24 Jam, Ini Penyebabnya!

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Disdik Sulsel menunda proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 selama 1x24 jam.

TRIBUN-TIMUR.COM-Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Disdik Sulsel menunda proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 selama 1x24 jam.

Pengumuman tersebut tampak di laman pendaftaran PPDB Online 2019 https://ppdbsulsel.epanrita.net/

Seperti diketahui pendaftaran PPDB Online 2019 jalur zonasi untuk jenjang SMA sudah dibuka sejak Senin (24/6/2019) kemarin.

Sesuai jadwal, penutupan pendaftaran PPDB Online 2019 di Sulsel akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019).

Baca: Link siap-ppdb.com | Download Formulir PPBD 2019 SMA - SMP Jalur Zonasi di Sini, Cek Syarat Daftar

Baca: Pendaftar PPDB Membludak, Panitia Paskibra SMKN 4 Makassar Buka Layanan Online di Tepi Jalan

Baca: Sistem Pendaftaran PPDB Sempat Bermasalah di SMAN 1 Makassar

Sehubungan dengan tingginya intensitas pendaftaran pada hari pertama, maka untuk sementara pendaftaran dan verifikasi calon peserta didik ditunda 1 x 24 jam dalam rangka sinkronisasi dan konsolidasi data

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Disdik Sulsel menunda proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 selama 1x24 jam. (https://ppdbsulsel.epanrita.net/)

Di hari pertama pendaftaran, para orangtua calon siswa mendatangi langsung sekolah untuk melakukan pendaftaran.

Padahal sistem pendaftaran yang diberlakukan saat ini adalah online. Akibatnya, orangtua saling berdesakan untuk mengambil nomor antrean.

Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 5 Makassar, Jl Makam pahlawan, Senin (24/6). Dalam penerimaan tersebut sejumlah orang tua calon peserta didik baru berlomba mendapatkan nomor antrian. Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019. (Sanovra/tribun-timur.com)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo pun sempat memantau proses verifikasi penerimaan siswa baru di SMA.

Pemantauan langsung Irman Yasin Limpo atau None, ini dilakukan di halaman SMAN 5 Makassar, Jl Taman Makam Pahlawan, Panakkukang, Senin (4/6/2019) siang.

Saat pemantauan, None mengungkapkan sejauh ini rata-rata sekolah di Sulsel tidak mempunyai keluhan. Hanya saja, kendal-kendala teknis, seperti menimput data.

"Alhamdulillah tidak ada kendali pada hari pertama ini, hanya saja ada kendala teknis seperti input atau memasukan data saja," ungkap None saat ditemui di SMAN 5.

Pantauan tribun, di halaman tengah SMAN 5 Kota Makassar ini sejak pagi tadi mulai dipadati para pendaftar. Mulai dari siswa, orangtua siswa dan perwakilan siswa.

Kepadatan pendaftar di halaman SMAN 5 tersebut dikatakan None, kebanyakan dari para pendaftar belum memahami proses verifikasi dan pendaftaran melalui server.

"Jadi pendaftaran itu online, jadi orangtua siswa yang sudah daftar tinggal ke sekolah dan verivikasi, biar tidak padat, tapi banyak yang masih bingung soal ini," jelas None.

Suasana penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019 yang berlangsung di SMAN 1 Makassar, Jl Gunung Bawakaraeng, Senin (24/6). Dinas pendidikan Sulsel resmi membuka pendaftaran siswa baru jenjang SMAN untuk jalur Zonasi hingga 28 Juni 2019. (Sanovra/tribun-timur.com)

Revisi Permendikbud tentang PPDB 2019

Banyaknya keluhan dari para orangtua mengenai sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.

Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendikbud, Jumat (21/6/2019).

Baca: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mendaftar

Baca: Ini Jadwal PPDB SMA 2 Jeneponto

Baca: Terjadi Sengketa Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020, Begini Proses Pengaduannya

Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram @itjen_kemendikbud)

Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.

Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.

Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.

"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.

Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram)

Baca: Banyak Keluhan dari Ibu-ibu, Ini 9 Poin Penting Kenapa Sistem Zonasi & PPDB 2019 Diterapkan

Baca: Pendaftar PPDB Jalur Prestasi-Pindah Domisili di SMA 1 Makassar Masih Sepi

Baca: PPDB 2019, Disdik Sulsel Sediakan Kuota Khusus Penghafal Alquran, Bebas Pilih Sekolah di Mana Saja

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Zonasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Afirmasi 

1. Masuk dalam kuota jalur zonasi, termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung

2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.(*)

(Anita Wardana/Darul Amri/Tribun Timur)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini