TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Status Muhammad Rusdi, terdakwa pelaku pembunuhan Aldama Putra Pongkala, sebagai mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, terungkap di Pengadilan Negeri Makassar
Kepada wartawan, Wakil Direktur III bidang Ketarunaan ATKP Makassar, Nining Idyaningsi mengatakan terdakwa Muh Rusdi belum secara resmi dikeluarkan dari kampus ATKP pasca insiden penganiyaan yang menewaskan seorang taruna tingkat pertama.
"Statusnya masih skorsing, kami akan keluarkan setelah ada putusan Pengadilan," kata Nining saat menghadiri sidang perdana terdakwa.
Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka proses pemecatan akan dilakukan melalui sidang dewan kehormatan.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar
Baca: Di Depan Hakim, Rusdi Beberkan Caranya saat Bunuh Taruna ATKP Makassar
Baca: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Nining yang merupakan mantan Humas ATKP ini sempat menangis saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengaku sedih tak menyangka insiden ini terjadi dan menimpa kampus ATKP.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tak terulang kembali, pihaknya telah melakukan perubahan dari segi keamanan dan pengawasan aktivitas taruna.
"Kami sudah melakukan penambahan pengawasan dalam hal ini perketat penjagaan," tuturnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Rusdi didakwa telah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
Muh Rusdi didakwa pasal berlapis diatur dengan diancam p pidana dalam pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP. (San)
Rusdi Beberkan Caranya Bunuh Taruna ATKP Makassar
Muh Rusdi, terdakwa kasus dugaan penaganiayaan yang menewaskan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/08/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar di ruang utama Bagir Manan sekitar pukul 14.00 wita siang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung, Suratno dan dibantu dua hakim anggota, JPU mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan materi surat dakwaan yang dibacakan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Baca: VIDEO: Suasana Sidang Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar
Baca: Di Depan Hakim, Rusdi Beberkan Caranya saat Bunuh Taruna ATKP Makassar
Baca: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Saaat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.