Pencopotan Jumras dan Luthfi Jadi Materi Hak Angket

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Gerindra ikut menyetujui hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel, memasukkan pencopotan kepala biro pembangunan Setda Pemprov Sulsel, H Jumras, dan Kepala Inspektorat Luthfi Natsir, sebagai materi hak angket.

Hal ini terlihat saat inisiator hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyampaikan materi hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).

Baca: Anda Suka Makan Ikan Asin? Sebaiknya Hati-hati, karena Berpotensi Sebabkan Penyakit Ini? Kenapa Bisa

Baca: Anda Suka Makan Ikan Asin? Sebaiknya Hati-hati, karena Berpotensi Sebabkan Penyakit Ini? Kenapa Bisa

Menurutnya, pencopotan ini tak mengindahkan mekanisme atau prosedur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya proses klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan/kekeliruan yang bersangkutan.

Beberapa alasan penyelidikan karena, tidak mengindahkan yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 77, 117, dan 188.

Selain itu, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dalam pasal 104, 107, 144, 145.

Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 3, 4, 5, 7, 10, 23, dan 25. (*)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

 

Berita Terkini