TRIBUNPAREPARE.COM, UJUNG- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), turunkan empat auditor untuk mengaudit kerugian negara di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, Senin (24/6/2019).
Baca: Senang dengan Pariwisata Sulsel, Duta Besar India Tawarkan Kerjasama
Baca: Balai Harta Peninggalan Makassar Sosialisasi di Gorontalo
"Empat orang dari BPKP sudah tiba di Parepare untuk melakukan audit,"ujar Iptu Asian.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini mengungkapkan, audit yang dilakukan BPKP ini rencananya akan berlangsung selama lima hari.
"Adapun pihak yang akan diperiksa diantaranya staf Dinas Kesehatan, bendahara dan eks Kadis Kesehatan, dr Muh Yamin,"jelasnya.
Adapun saksi yang akan diperiksa untuk kepentingan audit ini, jumlahnya kurang lebih 70 orang.
Setelah adanya audit dari BPKP terkait kerugian negara, maka Polres Parepare akan gelar perkara.
"Gelar perkara rencananya di Polda,"katanya.
Dana Dinas Kesehatan 2018 awalnya diduga raib sebesar Rp 2,9 miliar, tetapi belakangan bertambah menjadi Rp 6,7 miliar, berdasarkan hasil temuan mengacu pada item kegiatan yang tidak terbayarkan.
Kasus ini terus bergulir dan masuk ranah dugaan adanya suap kucuran anggaran, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dari pusat, yang turun ke Parepare tahun anggaran 2016.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya Surat Pernyataan (SP), yang ditandatangani Eks Kadis Kesehatan sekaligus eks Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin.
Dalam SP ini tertuang pengembalian sebesar Rp 1,5 miliar, biaya yang dibayarkan untuk kucuran tersebut kepada pemilik uang H Hamzah (pengusaha asal Papua).
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Langganan Berita PilihanĀ
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan IniĀ http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur