Dinas Pendidikan Kota Makassar memutuskan menambah kuota jalur prestasi menjadi 10 persen, dan jalur zonasi menjadi 85 persen.
Perubahan tersebut sebagai respon tindak lanjut dari surat edaran Mendikbud No: 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Tanggal 21 Juni 2019, yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ini Sinopsis dan Trailer 5 Film Tayang di XXI Panakukang, Ada Toy Story, X-men, dan Man in Black
Akhir Pekan, Harmil Mattotorang Pilih Liburan ke Bantimurung
Sebelumnya, persentase kuota PPDB yakni 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen prestasi, dan 5 persen jalur pindah domisili orangtua.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando bersama anggota Ombudsman Kota Makassar telah memberikan arahan kepada operator PPDB tinhkat SMP terkait perubahan tersebut.
"Kami sudah memberi arahan dalam rangka penyamaan persepsi penerapan Permendikbid Nomor 51/2018 dan revisinya, khususnya perubahan kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi maksimal 15 persen, sebagai upaya peningkatan kualitas layanan penerimaan calon peserta didik baru di Kota Makassar," kata Abd Rahman, Sabtu (22/6/2019).
VIDEO: Konjen India Ajak Warga Makassar Ramaikan Hari Yoga Internasional
Kementan Gerakkan Petani Lakukan Koorporasi Usaha Tani di Bali
Abd Rahman menjelaskan, para operator ditegaskan untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan kepada masyarakat khususnya kepada pendaftar calon peserta didik baru bersama orangtua/walinya.
"Selai itu, masyarakat umum yang ingin mendapatkan penjelasan tentang mekanisme, tata cara, serta syarat-syarat yang harus dipersiapkan baik pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus," pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com
di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: