TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel, menciduk residivis Pencurian Kekerasan (Curas) alias Begal, di Jl Tinumbu, Makassar, Kamis (20/6/2019).
Pelaku ditangkap ialah, Rio Ardiansyah (18) warga asal Jl Tarakan, lorong Sapuli, Makassar.
Baca: Citizen Reporter: Watampone Kota Beradat yang Kurang Terawat
Baca: Road Show di Kantor Dinas Pariwisata, Management Tribun Timur Diterima Denny Irawan
ia dibekuk tim Resmob di Jl Tinumbu, tepat di lorong 142, Makassar sekitar pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, walau baru berumur 18 tahun, tapi Ardiansyah adalah residivis begal dan telah belasan kali membegal.
"Pelaku ini baru 18 tahun, tapi dia pernah ditahan di Lapas Makassar karena kasus Curas. Penangkapan pelaku berdasar tiga laporan," kata Dicky, Jumat (21/6) pagi.
Tiga Laporan dimaksud, seperti LP / 203 / VI / 2019 / Tabes Mks / Sek Biring, LP / 52 / IV / 2018 / Tabes Mksr / Sek Wajo, dan LP / 60 / IV / 2018 / Tabes Mksr / Wajo.
Residivis Ardiansyah, diamankan bersama rekannya Akbar Tobi alias Tobi (21) warga Jl Tinumbu. Tobi dalam kasus ini berperan sebagai penjual hasil curian Ardiansyah.
Lanjut Kombes Dicky, Ardiansyah dan Tobi diamankan saat mau menjual motor hasil curian disebuah Minimarket di Jl Tinumbu. Mengetahui itu, tim pun bergerak cepat.
"Tidak berlangsung lama, tim kami yang tiba dilokasi saat kedua pelaku menunggu pembelinya datang, tim langsung amankan kedua pelaku itu ke posko," ungkap Dicky.
Dari hasil introgasi, Ardiansyah bersama rekannya ZL kini buron, mencuri unit motor Yamaha, unit Iphone 5s, dan unit Samsung di wilayah Biringkanaya pada 17 Juni 2019.
"Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi Begal dan Jambret di 12 lokasi di Makassar. Kedua pelaku ini telah diamankan bersama bukti," jelas Dicky. (*)
Langganan Berita PilihanĀ
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan IniĀ http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur