Kapolsek pun mengatakan saat asyik mengintip, ternyata pelaku jatuh dari kamar mandi korban.
Terkejut, korban pun langsung mengambil handuk untuk menutup badannya, namun pelaku langsung memeluknya.
"Pelaku jatuh dan saat itu juga memeluk korban," lanjutnya.
Korban sempat terjatuh dari lantai kamar mandi yang sempit, sedangkan pelaku langsung menindih korban.
Mendapatkan perlawanan dari korban sambil berteriak minta tolong, sontak membuat pelaku naik pitam.
Pelaku mengambil palu yang ia bawa lalu memukul kepala korban berkali-kali.
Tak hanya itu, pelaku juga menusuk korban dengan gunting beberapa kali.
Korban tak berdaya lalu pingsan dengan darah yang mengalir, sebelum akhirnya dapat ditolong oleh beberapa saksi disana.
"Hasil dari kasus ini kita dapatkan ada dua kasus yakni penganiayaan dan juga percobaan pemerkosaan,"
"Barang bukti ada palu dan gunting. Adapun pasal yakni 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil penganiayaan tersebut korban mengalami 10 luka parah pada bagian kepala, 6 luka pada bagian tangan, luka robek sepanjang 10 centimeter diatas pusar dan luka robek di bahu kiri.
"Pelaku sudah mendekam di Polsek dan akan kita proses lebih lanjut lagi," tutupnya. (*)
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Butuh Karyawan dari Berbagai Jurusan, Cek IPK Minimal dan Berkasnya
Baca: Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02
Baca: PSM tak Diunggulkan, Darije Termotivasi Kejutkan Becamex. Ini Prakiraan Susunan Pemain PSM!
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Baru, Oknum Driver Ojol Yang Intip Gadis di Kamar Mandi Kos Denpasar Mengaku Cintanya Ditolak, https://bali.tribunnews.com/2019/06/18/fakta-baru-oknum-driver-ojol-yang-intip-gadis-di-kamar-mandi-kos-denpasar-mengaku-cintanya-ditolak?page=all.