Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dengan Klaim 52% Suara Asal Berhasil Tunjukkan Ini Kata Mahfud MD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mahfud MD

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dengan 52% Suara Asal Berhasil Tunjukkan Ini Kata Mahfud MD

TRIBUN-TIMUR.COM,- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali memberikan pandangannya terkait sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

Kali ini Mahfud MD memeberikan tanggapannya perihal klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandi yang mencapai 52%.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sering Gunakan Dua Kata Ini di Persidangan MK, Yusril: Permohonan Asumsi

Baca: Wow! Ayu Ting Ting Jadi Artis dengan Followers Instagram Terbanyak, Kalahkan Syahrini, Raffi & Agnes

Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga

Baca: AQUARIUS Diramal Beruntung Hari Ini, Selasa yang Baik Untuk Leo Sementara Pisces Tak Jelas

Baca: KPU Siap Jawab Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Siapkan 4 Jawaban Terkait Ini dalam 302 Halaman

Klaim ini juga menjadi materi gugatan di yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Prabowo-Sandi tersebut.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.

Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.

"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.

"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."

"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."

Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.

Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.

"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.

"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."

"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."

Lihat videonya di menit awal:

Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019) malam.

Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.

Selain itu, dalam permohonan ada pula permintaan untuk pemilihan suara ulang.

Walaupun banyak diduga tak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan itu, Mahfud lalu bercerita pengalaman dirinya menjadi mantan Ketua MK.

Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).

"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.

"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.

"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 kabupaten, kemudian 2 kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."

Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.

"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.

"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."

Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.

Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 ribu atau 400 ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 juta hanya dapat 400 ribu misalnya kan jauh sekali."

"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD

Jangan Lupa subscribe YouTube channel Tribun Timur

Jokowi Beri Bocoran Sosok Calon Menteri Kabinet Baru

Berita Terkini