TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berupaya agar desa bisa membuat Peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan zakat.
Hal itu dibuktikan dengam beredarnya Surat Edaran Bupati terkait pengumpulan zakat di desa tertanggal 12 Juni 2019, yang ditanda tangani langsung oleh Muslimin Bando.
Adanya surat edaran tersebut disambut baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.
Baca: Wabup Enrekang Tutup Porseni HPMM Cabang Erut di Desa Buttu Batu
Baca: Ditarget PAD 2019 Rp 410 Juta, Dishub Enrekang Baru Dapat Segini
Baca: Kenalan di Instagram, Gadis Enrekang Dilamar dengan Uang Panaik Rp 500 Juta, Begini Kisahnya
Menurut Komisioner Baznas Enrekang bidang pengumpulan, Baharuddin, hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat di desa.
Apalagi, menurutnya potensi zakat, infaq dan shodaqah (Zis) di desa khususnya di Kabupaten Enrekang sangat besar.
Untuk aparat desa saja bisa sampai mencapai Rp 700 juta / tahun dari total 112 desa yang ada di Enrekang.
"Tentu ini sebuah hal yang sangat positif, agar dapat meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat kita di desa," kata Baharuddin, Senin (17/6/2019) siang.
Ia menjelaskan, jika kepala desa dan aparat desa sudah berzakat di Baznas. Maka hal itu akan dapat memberi contoh yang baik pada masyarakatnya.
Apalagi, dari delapan asnap penerima manfaat zakat itu sebagian besar ada di desa-desa.
Yaitu fakir miskin, mualaf, gharimin, Rikas, Ibnu Sabil dan para pejuang di jalan Allah.
"Zakat emas, perak ,zakat tabungan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat pertambangan, zakat perindustrian dan lainnya, ini semua sudah di atur dalam Perda dan Perbup nomor 8 tahun 2016," ujarnya.
Baca: Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Pemkab Enrekang Dorong Desa Buat Perdes
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: