TRIBUN-TIMUR.COM - Lima fakta baru kasus istri digadaikan suami, sudah dibunuh, tapi korban Muhammad Toha ternyata bukan orang sembarangan bagi Hori bin Suwari.
Menyesallah Hori bin Suwari membunuh Toha yang ternyata bukan orang sembarangan.
Keputusan Hori bin Suwari (42) menggadaikan istrinya sendiri kepada tetangganya bernama Hartono senilai Rp 250 juta, justru berujung maut, Selasa (11/6/2019).
Hori bin Suwari, warga Lumajang, naik pitam dan gelap mata saat usahanya menebus utang dengan sebidang tanah ditolak Hartono.
Hartono meminta Hori bin Suwari membayar utang dengan uang, bukan dengan sebidang tanah.
Hori bin Suwari pun akhirnya berencana membunuh Hartono.
Sayang, Hori bin Suwari justru salah sasaran dan membunuh Muhammad Toha.
Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada istri Hori bin Suwari dan Hartono.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
1. Digadai Rp 250 juta selama setahun
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Hori bin Suwari, dirinya menggadaikan istrinya selama setahun kepada Hartono selama satu tahun.
Setelah jatuh tempo, Hori bin Suwari mendatangi Hartono untuk membayar utang dengan menawarkan sebidang tanah.
Kasus tersebut segera menjadi perbincangan masyakarat.
Polisi pun mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan, tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
2. Kronologi Hori bin Suwari salah bunuh Toha
Pada hari Selasa (11/6/2019) malam, Hori bin Suwari, warga Desa Janggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, mencari keberadaan Hartono dengan membawa celurit.
Dia marah karena keinginannya menebus utang dan mengambil kembali istrinya ditolak oleh Hartono.
Sementara itu, Toha bersama temannya bernama Kholik (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, sedang bersama-sama mencari sepatu milik anak Kholik yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo desa setempat.
Tanpa disadari Toha, Hori bin Suwari yang saat itu juga berada di sekitar Jalan Dusun Argomulyo, tiba-tiba membacok dirinya dengan celurit.
Toha pun langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung.
Hori bin Suwari pun kaget saat melihat bukan Hartono yang dia bacok, tetapi Toha.
Hori bin Suwari pun segera kabur dari lokasi kajadian.
Kholik dan warga segera melarikan Toha ke rumah sakit.
Sayangnya, sebelum sampai mendapat perawatan, Toha meninggal dunia.
3. Ternyata, Toha bukan orang sembarangan
Setelah aksi maut itu berlangsung, barulah Hori bin Suwari menyadari yang menjadi korban bukanlah targetnya melainkan orang lain yang memiliki perawakan mirip dengan target.
"Bahkan ternyata korban (Toha) dengan pelaku ( Horibin Suwari) ini masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).
Setelah pembacokan, Hori bin Suwari lantas melarikan diri.
Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke rumah sakit.
Namun nyawanya tidak tertolong akibat parahnya luka yang diderita Toha.
Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.
4. Polisi berencana periksa istri Hori bin Suwari dan Hartono
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk istri Hori bin Suwari dan Hartono.
"Sesuai instruksi kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," katanya.
Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Suami Gadaikan Istrinya, Korban Tewas Masih Kerabat hingga Polisi Periksa Istri".
Penulis: Michael Hangga Wismabrata
Editor: Khairina