"Pertama diisolasi dulu. Bloknya belum tahu saya. Nanti saya konfirmasi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (15/6/2019).
Aris menjelaskan, mantan ketua DPR itu telah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor pada Jumat (14/6/2019) pukul 22.30 WIB dan tiba pada Sabtu (15/6/2019).
Aris mengatakan, Setya Novanto terbukti menyalahgunakan izin berobatnya di Rumah Sakit Santosa Bandung.
"Merujuk pada perbuatannya sendiri, pelanggaran yang sudah ia lakukan. Kita kasih izin berobat, dua hari berobat benar, mau pulang bertingkah. Tindakan itu kita ambil karena sudah dua kali, tempo hari sekali di rumah sakit, ini kedua kali. Ini syok terapi bagi yang lain juga," ucap Aris.(*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: