TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pada Jumat (14/06) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam sidang itu sembilan hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi pemohon kan kemarin sudah menyerahkan permohonan tertulis, sudah teregistrasi, kesempatan pertama pemohon menyampaikan permohonannya itu kepada majelis hakim," ujar Fajar Laksono kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (12/06).
Kalaupun ada penilaian bahwa permohonan itu tak memenuhi syarat, hakim MK akan tetap melanjutkan persidangan.
Menurut Fajar, sebaik atau seburuk apa pun dalil itu, menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk memutuskan dalam sidang putusan 28 Juni 2019.
"Itu kewenangan hakim MK. Mau diperlakukan seperti apa, itu kewenangan MK yang kemudian ya harus melewati serangkaian persidangan. Kalau ada pihak-pihak minta (menolak gugatan) silakan saja jadi opini. Secara normatif itu kewenangan hakim MK," jelasnya.
"Hakim MK tidak bisa didesak melakukan ini-itu," sambungnya.
Fajar juga menegaskan, hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa mendasarkan pada tiga hal yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
Itu mengapa, Fajar meminta semua pihak, agar tidak "mendesak" para hakim di luar forum persidangan.
"Biarkan persidangan ada dinamika, perdebatannya. Nah itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus."
Lebih jauh, dia juga menegaskan sepanjang sengketa Pilpres, hakim konstitusi tidak pernah mengeluarkan putusan sela.
Putusan semacam itu, kata dia, hanya berlaku untuk sengketa pilkada atau pemilu legislatif (pileg).
"Misalnya MK memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah tertentu atau penghitungan suara ulang. Itu putusan sela. Setelah itu dilaporkan ke MK, baru ada putusan akhir."
"Belum pernah ada putusan sela dalam sengketa pilpres."
Pada sidang Jumat nanti, pihak-pihak yang dibolehkan hadir di ruang persidangan hanya dari pemohon yang berjumlah 15 orang, termohon juga 15 orang, dan Bawaslu 10 orang.