Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.
Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.
"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.
Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.
PUAN merupakan sayap organisasi PAN.
Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.
Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.
Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.
Merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.(*)
Baca: Begini Nasib AKBP Lalu Muhammad Iwan Setelah Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP, Jangan Ditiru Ya!
Baca: Tak Takut Dituduh Makar, Rocky Gerung Tak Percaya Jokowi Dilantik Lagi Presiden RI 20 Oktober Ini
Baca: 5 Fakta Chairunnisa Mahasiswi Kedokteran UMI Tewas Kecelakaan di Bone Ternyata Anak Pejabat Polisi