ASN Bolos dan Telat Masuk pada 10 Juni 2019, Ini Sanksi yang Akan Diterima dari Kemenpan RB

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN saat melaksanakan upacara

"ASN supaya jangan terlambat. Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk. Kalau tidak, ada sanksinya," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Kemenpan RB mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Surat tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.

Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.

Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan pemerintah tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (*)

(Kompas.com/ Devina Halim/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN"

Berita Terkini