Sengketa Pilpres di MK

Tim 01 Jokowi-Maruf Harus Waspada Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Buktikan 1 Hal di MK

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim 01 Jokowi-Maruf Harus Waspada Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Buktikan 1 Hal di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana belum mau menyampaikan argumentasi bukti-bukti kecurangan ke publik, lantaran masih harus menunggu persidangan.

Pada 14 Juni, baru akan diperiksa berkas.

Maka saat persidangan nanti, pihaknya akan mengutarakan bukti-bukti yang dimiliki itu. Denny mengakui dalam mengumpulkan bukti memang tidak mudah.

"Mencari buktinya tidak mudah iya. Tapi ada dan akan dipaparkan disampaikan dalam persidangan," kata Denny dalam diskusi Polemik Sindo di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Soal bukti-bukti di Bawaslu yang sempat ditolak, ia tidak menampik itu. Sebab, walau ditolak tetapi bisa menjadi bukti petunjuk.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya ingin MK tidak hanya mahkamah kalkulator. Bukan sekedar persoalan selisih puluhan juta suara.

Tetapi persoalan keadilan dan kejujuran.

Tak tanggung-tanggung, Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi - KH Maruf Amin dan menetapkan Prabowo Sandi sebagai pemenang pemilu atau digelar pemilihan ulang.

Berikut Video Laporan Utama TV One dengan tema Adakah Kejutan di Mahkamah Konstitusi?

Tim Hukum Jokowi Dipimpin Yusril Ihza Mahendra

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Baca: Adik NH Akhirnya Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Ada Apa di Mahkamah Partai?

Baca: Dua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Bela Prabowo-Sandi di MK, Diutus Anies Baswedan?

Yusril Ihza Mahendra (WARTA KOTA)

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua:

Tri Medya Pandjaitan,

Arsul Sani,

Teguh Samudra,

Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota:

Arteria Dahlan,

Hermawi Taslim,

Harul Rajagukguk,

Hafsan Thahir,

Muslim Jaya Butar Butar,

Muhammad Nur Aziz,

Dini Purwono.

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Baca: Adik NH Akhirnya Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Ada Apa di Mahkamah Partai?

Baca: Dua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Bela Prabowo-Sandi di MK, Diutus Anies Baswedan?

5. Tim ahli:

Arief Wibowo,

Juri Arbiantoro,

Nilson Simanjuntak,

I Gusti Putu Artha

6. Tim materi:

Kristina Ariani,

Mohamad Toha,

Ronny Pahala,

Saut Rona Pangaribuan,

Yosep Pandjaitan,

HM Anwar Rahman,

Reginaldo Sultan,

Hendra Setiawan,

Andi Safrani,

Tangguh Setiawan Sirait,

Dewi Kamaratih Suharto,

Lambok Kurnig,

Tuan Naik Lukas,

Stephen Saragih,

Toni Hendriko Sianipar,

Ardika Dwiki Saputra,

Ignatius Andi,

dan Eri Hertiawan.

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Baca: Adik NH Akhirnya Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Ada Apa di Mahkamah Partai?

Baca: Dua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Bela Prabowo-Sandi di MK, Diutus Anies Baswedan?

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 
 

Berita Terkini