Ultimatum Mahfud MD untuk Mahkamah Konstitusi, 'Jangan Mau Diintervensi, Jangan Sudi Diteror'

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ultimatum Mahfud MD untuk Mahkamah Konstitusi, 'Jangan Mau Diintervensi, Jangan Sudi Diteror'

TRIBUN-TIMUR.COM-Sengketa Pilpres 2019 segera bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subinto-Sandiaga Uno telah mengajukan sengekat Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandiaga, salah satunya mendiskualifikasi pasangan pemenang 01 Jokowi - Maruf Amin.

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.

Baca: Mata Najwa Semalam, Jenderal Moeldoko Bahas Solusi Damai Jokowi & Prabowo, 08 Sudah Telepon Luhut

Baca: TERUNGKAP! Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Jenderal Punya Hubungan dengan Kivlan Zein

Baca: Jokowi Beri Sinyal Ketika Ditanya Kemungkinan AHY dan Sandiaga Uno Jadi Menterinya, Benar Gabung?

"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.

"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.

Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.

Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.

"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.

Ultimatum Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK.

Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi memiliki banyak pengalaman di MK.

"Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentujan siapa yg menang dlm Pilpres 2019,"tulis Mahfud MD di akun resmi Twitternya.

Menurutnya, di MK ada dua masalah yang bisa dijernihkan.

Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Untuk kesalahan jumlah suara, pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano, dan lain-lain.

Hal tersebut bisa mengubah perolehan suara masing-masing paslon atau malah sebaliknya bisa juga menguatkan keputusan KPU.

Untuk kecurangan pelaksanaan Pemilu, Mahkamah Konstitusi bisa memutus untuk pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau TPS-TPS.

Syaratnta, kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,"tulisnya lagi.

Namun agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik, Mahfud MD pun memberikan ultimatumnya.

"Wahai teman2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagalah independensi, jangan mau diintervensi dan jangan sudi diterror. Dengan profesionalitas dan keteguhan hati, dulu pd usia 9 tahun (2012), MK Indonesia dinobatkan dlm "Hanvard Hanbook" masuk dlm 10 MK terbaik (terfektif) di dunia,"tulisnya di akun twitternya.

 

 

 

Salah seorang warganet pun mempertanyakan adanya intervensi dan teror di MK.

Halaman
1234

Berita Terkini