Kabar Baik untuk Prabowo-Sandi, Refly Harun Sebut '02' Bisa Menang di MK, Begini Hitung-hitungannya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto bersama para pendukungnya dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk pendukung Prabowo-Sandi, pakar hukum tata negara Refly Harun sebut "02" bisa menang di MK, begini hitung-hitungannya.

Selengkanya, berikut ulasan Refly Harun.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber  siaran Fakta TV One sebagaimana dikutip TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak Badan Pemenangan Nasional atau BPN calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menempuh jalur hukum ke MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," kata Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"Dua aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih. Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif, tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian, yakni mengenai TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan pembuktian kecurangan kubu pasangan nomor urut 01.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," tutur Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Refly Harun (TRIBUNNEWS.COM)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speaker-nya yang besar, tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," kata Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," kata Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," kata Refly Harun.

TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) pasangan Capres dan Cawapres RI Jokowi - Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019.

Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi - Maruf Amin dengan Prabowo–Sandi sangat besar.

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.

Jerry Sambuaga menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.

Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry Sambuaga.

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa, Jumat (24/5/2019) malam.

Sebanyak 51 bukti telah diserahkan dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.(*)

Berita Terkini