TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Calon legislator (caleg) Partai Golkar Sulsel, Marthen Rantetondok tak maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini adalah keputusan dari Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
"Tak ada keputusan karena kita tak tahu bagaimana proses pengambilan keputusan di Mahkamah Partai," kata Kuasa Hukum Marthen Rantetondok, Viani Oktavianus via telpon ke Tribun, Kamis (23/5/2019).
Kisah Perjalanan Hidup Ustaz Arifin Ilham, Suka Berkelahi saat Kecil dan Pernah Hampir Meninggal
Klarifikasi DPC Gerindra Tasikmalaya Soal Ambulans Berisi Batu, Fadli Zon: Bisa Jadi Cuma Settingan
Namun, dia mengatakan proses dugaan penggelembungan suara di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel tetap jalan.
"Ketika ada hasil berkekuatan tetap dari pengadilan maka kita pasti masih bisa lanjut ke Mahkamah Partai," katanya.
Saat ini, Mahkamah Partai Golkar baru memberikan rekomendasi kepada Kadir Halid dan Arfandi Idris.
Sementara itu, Imran Tenri Tata Amin Syam juga belum mendapatkan rekomendasi untuk maju ke MK.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD 2019, Kadir meraih 7.773.
Sementara itu, peraih suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) I Sulsel yakni Andi Debbie Purnama.
Debbie mendapatkan suara sebanyak 15.390.
Mau Mudik Tahun Ini? Catat Ini Jalan Tol yang Masih Gratis Dilalui Pemudik
Sementara itu, Arfandy meraih suara sebanyak 9.117. Peraih suara terbanyak di dapil IV Sulsel adalah Ince Langke 9.957.
Selisih suara Arfandy dan Ince sebanyak 840.
Imran meraih suara sebanyak 14.844. sementara itu, peraih kursi pertama adalah Rahman Pina, 15.115. (*)
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor