TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satnarkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pekan ini.
Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari itu, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Pemkab Enrekang Anggarkan Rp 18,8 M untuk THR ASN, Ini Jadwal Cairnya
Benarkah Isu Kecurangan Pemilu 2014 dan 2019 Sama? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Terduga pertama adalah Yusri (38) asal warga Desa Rappoa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Yusri dibekuk di salahsatu kafe di kawasan Wisata Tanjung Bira, Kecamatan Bontobahari, atau sekitar 38 kilomoter tenggara kota Bulukumba.
Sementara dua orang lainnya, yakni Sudirman (40) dan Erwin (33), adalah warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba.
Keduanya dibekuk di rumah masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, Selasa (22/5/2019) mengatakan, saat ditangkap, ketiga pelaku sementara tertidur pulas.
"Kalau Sudirman dan Erwin, kita tangkap dan geledah di kamarnya saat sedang tertidur. Dan kita temukan barang bukti satu batang kaca pireks dan satu buah alat hisap sabu atau bong," kata AKP Aris Sumarsono.
Sementara di lokasi penangkapan Yusri, lanjut dia, ditemukan barang bukti sembilan saset sabu di saku celana.
Sabu tersebut disimpan pada sebuah pembungkus rokok.
"Dia simpan dalam pembungkus rokok sampoerna. Saat ditangkap dia juga sedang tidur di salahsatu kamar kafe," tambah AKP Aris.
Kafe yang menjadi lokasi penangkapan Yusri, lanjut AKP Aris, memang kerap menjadi lokasi transaksi penjualan barang terlarang tersebut.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A