Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta 'Beliau Disingkirkan dengan Kasar'

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hhamzah dan Anis Matta

Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta 'Beliau Disingkirkan dengan Kasar'

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR RI sekaligus mantan politisi PKS Fahri Hamzah menceritakan sedikit soal sahabatnya di PKS, Anis Matta.

Fahri menceritakan bagaimana banyak politisi yang ketakutan dengan prestasi politisi mantan Presiden PKS itu.

Awalnya, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menceritakan awal pertemuannya dengan mantan Presiden PKS itu.

Fahri bercerita ia bertemu dengan Anis Matta saat sedari kuliah.


Saat itu Anis Matta cukup sering berkunjung ke kampusnya Universitas Indonesia.

Beberapa kali Anis Matta juga mengajar di kampus tersebut.

Sampai pada akhirnya keduanya memutuskan mendirikan Partai Keadilan (PK) yang menjadi cikal bakal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Namanya Partai Keadilan (PK) yang nanti berganti nama menjadi PKS setelah tidak lolos electoral treahold dalam pemilu tahun 1999,” ungkap Fahri Hamzah lewat akun twitternya @fahrihamzah Sabtu (18/5/2019) yang dikutip Wartakotalive.com.

Hubungan keduanya di PKS pun sangat dekat. Sampai akhirnya Fahri Hamzah dinobatkan sebagai Wakil Sekjen PKS.

Sedangkan Anis Matta akhirnya menjadi Presiden PKS secara aklamasi pada tahun 2013 ketika PKS sedang goyah.

“Bekerja bersama beliau menyenangkan karena dipenuhi diskusi dan eksperimen tentang banyak hal,” kata Fahri Hamzah.

 

Fahri Hamzah juga mengungkapkan bagaimana PKS sempat berjaya di era Anis Matta.

“Sebelum menjadi presiden beliau sudah sering tampil dalam inovasi termasuk yang akhirnya membawa PKS menjadi partai Islam terbesar pada pemilu 2009 dengan perolehan 57 kursi DPR RI,” ungkapnya.

Berangkat dari hal tersebutlah ia meyakini jika banyak yang tidak menyukai prestasi Anis Matta.

Sebab, inovasi-inovasi Anis Matta terbukti membawa PKS ke arah yang lebih baik.

“Tapi ada juga segelintir orang yang ketakutan, sehingga peran beliau disingkirkan melalui sebuah upaya yang kasar,” cuitnya.

Hingga akhirnya kata Fahri, mereka berdua memutuskan untuk menciptakan organisasi baru yakni GARBI (Gerakan Arah Baru Indonesia).

Gerakan itu kata Fahri sudah bersafari keliling Indonesia. Meski demikian, hingga kini Anis Matta belum berniat untuk menjadikan gerakan tersebut sebuah partai.

Baca: Jelang 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab & Amien Rais Ditantang Sumpah Mubahalah oleh Relawan Jokowi

Baca: Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!

Baca: Live Streaming Siaran Langsung Trans7 MotoGP Prancis 2019 Mulai Jam18.00: Kans Rossi, Dovi & Marquez

Sebab kata Fahri, Anis Matta ingin ide-ide tersampaikan terlebih dahulu ketimbang struktur.

Sejak Anis Matta tidak lagi menjadi Presiden PKS, konflik internal PKS memang semakin menganga.

Puncaknya, ketika Sohibul Imam menjabat Presiden PKS, tidak ada satupun loyalis Anis Matta yang masuk ke jajaran petinggi PKS.

Terlebih saat resmi didirikannya GARBI, banyak eks PKS yang pindah ke organisasi tersebut.

Petinggi PKS Bantah Ada Bersih-bersih Loyalis Anis Matta

Politikus PKS Mahfudz Siddiq membantah adanya pembersihan loyalis Anis Matta dalam struktur kepengurusan PKS periode 2015-2020.

Buktinya Anis Matta terpilih menjadi Ketua Bidang Kerjasama Internasional PKD.

"Enggak ada.Pak Anis, masih jadi ketua DPP hubungan luar negeri. Kalau bersih-bersih berarti kan ada yang kotor," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Mahfudz, adanya sejumlah nama yang kini tidak masuk dalam kepengurusan PKS saat ini merupakan hal yang wajar.

Apalagi, PKS telah memiliki presiden baru Sohibul Iman.

"Regenerasi saja. Wajah baru. Secara usia jauh lebih muda," imbuhnya.

Ia pun mengaku fokus di DPR sebagai Ketua Komisi I DPR. Mahfudz juga mengatakan tidak ada perubahan struktur di Fraksi PKS.

Sedangkan untuk kepengurusan DPP, ia menilai adanya orang lama dan baru yang terpilih sebagai pengurus.

"Ini kebijakan dari DPP. Bersama majelis syuro untuk susun personalia yang baru. Sebagian orang lama, dan orang baru. Orang lama, pindah posisi," tuturnya.

MUJAHID A Latief, kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, akan menyurati tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS yang bersengketa dengan kliennya.

Ketiga orang itu adalah Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman, untuk menagih ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar.

"Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat, meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut, maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut.

"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujar Latief.

Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya, setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi PKS.

Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut, terkait sengketa kliennya dengan pimpinan PKS.

Sambil memegang salinan putusan tersebut, ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi, yakni pimpinan PKS.

Menurutnya, yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat, yakni pimpinan PKS, melawan hukum.

"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikeluarkan, dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," tegas Latief.

Ia juga meminta sejumlah pimpinan PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan segera dan sukarela.

"Pimpinan PKS sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia, wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," ucap Latief.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menggugat Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadih, dan Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecatnya dari PKS.

Fahri Hamzah mengajukan gugatan pada April 2016, dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada Desember 2016.

Kemudian di tingkat banding diputuskan pada Oktober 2018, dan pada 3 Januari 2019 menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Kisruh PKS, Fahri Hamzah Berkisah Soal Anis Matta: Banyak Politisi Takut Sama Prestasinya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/19/cerita-kisruh-pks-fahri-hamzah-berkisah-soal-anis-matta-banyak-politisi-takut-sama-prestasinya?page=all.

 

 


Berita Terkini