Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, 'Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!'

Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, 'Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!!'

Editor: Ilham Arsyam
twitter
dr Ani Hasibuan dan Fahri Hamzah 

Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, 'Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!!'

TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan hari ini dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.

Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Rupanya pemanggilan terhadar dr Ani Hasibuan ini membuat politisi PKS Fahri Hamzah geram.

Melalui akun media sosialnya Fahri menyampaikan surat terbuka untuk Divisi Humas Polri.

Fahri menjelaskan jika apa yang dilakukan dr Ani Hasibuan bukanlah kejahatan.

Dalam suratnya itu Fahri juga menyinggung Presiden Jokowi.

Berikut isi suratnya:

KETIKA DOKTER TAK BOLEH MENGANALISA SEBAB KEMATIAN 

Kepada Yth Divhumas Polri, daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI yang sdh bikin pernyataan ini “IDI Sebut Kematian Petugas KPPS Bukan Karena Kelelahan" 

Halo pak Jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!! Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak boleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena SEMUA KENA DELIK UJARAN KEBENCIAN - Cc: Komnas HAM

Kenapa aparat ikut memanaskan suasana? Kenapa gak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya? 
Loh yang nanya ini kan majikan.. jawab dong... bukan malah majikan ditangkap dan diancam... aneh bin ajaib....!

Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved