Wali Kota Bogor tersebut mengatakan, seharusnya Prabowo Subianto tetap menaati konstitusi dengan cara membawa laporan ke MK.
"Bagaimanapun, kita harus taat konstitusi. Kalaupun ada persoalan, ya digugat ke MK. Ya kalau bukan hukum yang berbicara, mau bagaimana lagi caranya? Kita harus berpegang pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima Arya Sugiarto a saat dijumpai di Balai Kirti.
"Iya, harus jalur MK. Jalur apalagi selain jalur MK? Ya ruangnya itu. Akan elegan apabila ya semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," ujar Bima Arya Sugiarto lebih lanjut.
Baca: Jangan Lewatkan Grand Final Pemilihan Icon Ramadan MTC Karebosi Sore ini
Baca: Pengajian Ramadan, Prof Ambo Asse: Jujur Lahirkan Keadilan dan Kebenaran
Baca: Klasemen & Jadwal Liga 1 2019,Madura United Geser PSS Sleman di Puncak,Persib Bandung, PSM, Persija?
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera sependapat dengan Bima Arya Sugiarto,
"Apapun keputusan Koalisi Adil Makmur sesuai asas pendiriannya bergerak dalam koridor demokrasi dan konstitusional," ujar Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Terkait sepakat atau tidak dengan pernyataan tersebut, Mardani Ali Sera tak memberikan jawaban pasti.
Inisiator #2019GantiPresiden ini hanya menyebutkan bahwa partainya masih terus mencermati proses pemilu hingga KPU mengumumkan hasil rekapitulasinya pada 22 Mei 2019 dan juga opsi untuk mengajukan gugatan ke MK.
"PKS terus mencermati proses Pemilu 2019. Kita masih punya waktu hingga 22 Mei dan opsi ke MK. Semua keputusan akan selalu dimusyawarahkan bersama," kata Mardani Ali Sera.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situng KPU Data 87,88 Persen: Jokowi-Ma'ruf Unggul dengan Selisih 11,7 Persen", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/18/08122891/situng-kpu-data-8788-persen-jokowi-maruf-unggul-dengan-selisih-117-persen.