Masih Bisakah Prabowo-Sandi Menang di Pilpres 2019? Mahfud MD: di MK Itu Bisa Loh Mengubah Suara

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara Pilpres 2019. Jokowi - Maruf Amin unggul dalam versi real count dan quick count, sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kalah dalam 2 versi yang sama.

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Bisakah Prabowo-Sandi Menang di Pilpres 2019? Mahfud MD: di MK Itu Bisa loh mengubah suara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber siaran berita iNews Sore yang ditayangkan stasiun televisi iNews TV, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin menang.

Sementara, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Lalu, bagaimana bisa Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019?

Mulanya, pembawa acara meminta pendapat Mahfud MD soal penolakan hasil Pemilu .

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil Pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara. Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu, Prof?,"ujar sang pembawa acara bertanya.

Menjawab hal itu, Mahfud MD menganggap penolakan tersebut bukan menjadi masalah hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya Pemilu selesai secara hukum. KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei," tutur Mahfud MD.

Saat hasil Pemilu selesai disahkan, Prabowo-Sandi bisa mendaftarkan gugatannya terhadap hasil Pilpres melalui MK.

Batas pendaftaran adalah 3 hari setelah pemenang Pilpres ditetapkan.

"Tanggal 22 Mei (pengesahan hasil Pilpres), kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," kata Mahfud MD.

Lanjut, ujar dia, "Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil Pemilu, tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya. Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Halaman
12

Berita Terkini