TRIBUN TIMUR.COM - Pemerintah sedang merevisi aturan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke-13 bagi PNS.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (15/5/2019).
Peraturan yang sedang direvisi yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
"Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini," ujar Sri Mulyani seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Pasal 10 ayat 2 dari kedua PP tersebut berisi teknis pemberian gaji, penisun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tidak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan terlambat.
Perusahaan Perdagangan Indonesia Ikutan Pasar Murah Pemprov Sulsel, Tawarkan Bahan Pokok Ini
LPJK Sulsel Sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan,THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai Kompas.com di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut Tjahjo, penegasan ini patut diumumkan pada publik.
Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan, permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.
Tjahjo mengungkapkan, permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS merupakan hal yang wajar dikarenakan pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan tersebut perlu direvisi.
Berikut Jadwal dan Doa Buka Puasa 11 Ramadhan 1440 H di Makassar, Jakarta, Bandung dan Kota Lainya
7 Fakta Bocah Tewas Usai Makan Bakso, Permintaan Terakhir Ibu Sebelum Anak Meninggal, Cek Kronologi
Jika sampai THR terlambat, maka Tjahjo mengungkapkan alasannya bukan karena revisi, melainkan peraturan kepala daerah."Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo dilansir oleh Kompas.com.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Malam ke 12 Ramadan, Ustad Jamaluddin Ceramah di Masjid Agung Jeneponto
Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Hari Ini 11 Ramadan 16 Mei Bandung, Jakarta, Makassar, Medan, Kota Besar
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.
Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.
VIDEO: Ini Barang Bukti Terduga Bandar Narkoba yang Ditangkap di Sidrap
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggal Pencairan THR PNS Dikhawatirkan Molor karena Aturan Baru Sedang Direvisi, Ini Kata Mendagri, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/16/tanggal-pencairan-thr-pns-dikhawatirkan-molor-karena-aturan-baru-sedang-direvisi-ini-kata-mendagri?page=3
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: