Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara karena menerima suap, Selasa (23/4/2019)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan alasan meringankan ada tiga; terdakwa Idrus berlaku jujur dan sopan dalam persidangan, tidak menikmati uang hasil korupsi, dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatan itu, Idrus Marham bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK 
menuntut Idrus Marham dengan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, terlibat menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus Marham lantas mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengajukan banding.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari, nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum," tutur Idrus Marham.

Budi Sarumpaet, salah satu JPU pada KPK, mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ucapnya.

Hakim ketua Yanto mengungkapkan, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan akan langsung dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak menyatakan sikap dianggap selesai," tegas Yanto.

Sebelumnya, Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, meski saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
123

Berita Terkini