Dukungan dilakukan atas tuntutan berbagai pihak yang meminta Ustadz Aldul Somad melepaskan status sebagai aparatur negara sipil (ASN/Pegawai Negeri Sipil/PNS), setelah mendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sebab, norma aparatur negara, ASN/PNS dilarang berpolitik praktis.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso tak menyarakan kepada Ustaz Abdul Somad untuk melepaskan statusnya sebagai aparatur negara sipil.
Menurut dia, Ustaz Somad berhak memiliki sikap politik.
"Kenapa (mundur)? Wong (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur?" ucap Djoko ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Dia yakin tidak ada aturan yang dilanggar ketika Ustads Somad menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Justru, kata dia, sikap Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti terbang dalam Pasak 28 UUD 1945.
Baca: Syahar Alrif: Nasdem Menang di Sulsel Versi Indobarometer
Baca: VIDEO: Detik-detik Penangkapan Tompo Pelaku Pembuang Bayi di Mannuruki Jeneponto
Baca: Bawaslu Parepare Investigasi Dugaan Masalah Penyortiran Surat Suara DPR RI
"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan barang siapa menghalangi itu kena pidana," ungkap dia singkat.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para ulama termasuk Ustaz Abdul Somad atas dukungan yang diberikan kepada Prabowo-Sandiaga.
"Saya kira itu adalah energi yg sangat besar dukungan dari UAS karena beliau adalah tokoh ulama besar yang berpikiran sangat maju dan ilmunya juga sangat tingggi dan sangat mengharukan lah apa yang disampaikan ke Pak Prabowo," kata Fadli.
BKN: ASN DILARANG BERPOLITIK PRAKTIS
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima, Jumat (12/4/2019).
Kepala BKN Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 --yang ditetapkan 15 tahun silam-- tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas.
Jangankan bertemu dalam pertemuan politik, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan kegiatan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di