Quick Count 2019

Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilpres 2019 PT LSI Denny JA Umumkan Jokowi atau Prabowo Menang 15.01

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 diumumkan oleh PT LSI Denny JA pukul 15.01 WIB

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa quick count atau Hitung Cepat baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB.

Merespon hal ini, peneliti dan konsultan politik senior Denny JA memastikan akan mengumumkan hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 pukul 15.01 WIB. 

PT LSI Denny JA akan langsung mengumumkan siapa pemenang Pilpres 2019 Jokowi atau Prabowo.

"Satu detik setelah jam 15.00, LSI Denny JA akan umumkan siapa yang terpilih sebagai pasangan presiden-wapres 2019-2024, versi Exit Poll dan Quick Count," tulis Denny JA lewat akun twitternya @DennyJA_WORLD.

Sebelumnya, Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal terkait waktu publikasi hitung cepat Pemilu 2019. Denny menilai, MK bersifat konservatif.

"Kami melihat hakim konstitusi lebih konservatif terhadap kebebasan akademik," kata Denny usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dalam perkara ini, AROPI menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal itu mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir beserta sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar.

AROPI menggugat pasal-pasal tersebut agar publikasi quick count bisa langsung dilakukan sejak pagi.

Denny mengatakan, gugatan serupa juga diajukan oleh asosiasi survei menjelang Pemilu 2009 dan 2014.

Saat itu, MK mengabulkan sehingga quick count sudah bisa diumumkan tanpa harus menunggu sampai sore hari.

"Hakim sebelumnya 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka terhadap kebebasan akademik. Yang sekarang ternyata lebih konservatif, dan ini masalah yurisprudensi juga," kata dia.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia ini mengaku tetap menghormati putusan MK.

Ia juga menilai secara teknis putusan ini sebenarnya tidak berpengaruh signifikan karena hanya menunda beberapa jam pengumuman quick count.

"Secara teknis perbedaannya adalah kalau dulu sejak 11 pagi sekarang jam 3 sore. Secara teknis hanya masalah 4 jam," kata dia.

Adapun MK dalam pertimbangannya menilai jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count langsung dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan hasil quick count berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Parpol Pengusung Jokowi dan Prabowo

Pilpres 2019 diikuti dua kontestan.

Pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin diusung tujuh parpol.

Masing-masing:

PDIP (18,95 %)

Golkar (14,75 %)

Nasdem (6,72 %)

PKB (9,04 %)

Hanura (5,26 %)

PKPI (0,91 %)

Total: 62,71 % suara

Parpol pendukung

PBB (1,46 %)

PSI

Perindo

Sementara No Urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno diusung empat parpol pengusung.
Masing-masing:

Gerindra (11,81 %)

Partai Demokrat (10,19 %)

PAN (7,59 %)

PKS (6,79 %)

Total: 34,92 %

Parpol pendukung: Berkarya (tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkini