Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca: Viral Video Panas PNS Kementerian Agama Via WhatsApp
Baca: Sinopsis Sexy Killers di YouTube, Ungkap Kompleksitas Bisnis Batu Bara di Indonesia
Baca: Promo Pemilu 2019 di Breadtalk, JCO, Holland Bakery, Dunkin Donuts, Bakmi GM, Diskon hingga Gratis
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.
Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.
Pengkondisian luar negeri
Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.
Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.
Baca: Jokowi Masuk Kakbah saat Umroh, Ternyata Beginilah Kondisi di Dalam Kakbah, Tonton Videonya
Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error? Tenang, Inilah 3 Cara Lain Cek DPT Anda di Pemilu 2019
Baca: Anggota TNI Tiduri 2 Anak SMP dan Kabur, Baca 5 Faktanya
Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.
"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Karyono Wibowo coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.
Di mana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).
Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.