TRIBUN-TIMUR.COM - Sisa 1 Hari! Ini Bedanya exit poll dan quick count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini
Perhelatan pesta Politik semakin dekat.
Pantau terus update Hasil Quick Count dan Hitung Cepat Pilpres 2019.
Selain Quick Count, ada juga istilah Exit Poll.
Diketahui, penghitungan suara Exit Poll sering dilakukan sejumlah lembaga survei.
Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, ada baiknya kita mengetahui apa itu Exit Poll.
Para pemilih yang telah memberikan suaranya akan diwawancara secara acak dan tidak mewakili pemilihan TPS secara keseluruhan.
Baca: Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU
Baca: Hasil Exit Poll: Jokowi Kalah di Jawa Barat
Baca: Ini Perbedaan Quick Count dengan Exit Poll
Pertanyaan yang diajukan seputar gambaran perilaku pemilih yakni soal kecenderungan arah pilihan, dan mengapa memilih calon tertentu.
Namun, ada kecenderungan quick count (hitung cepat) lebih akurat dibanding exit poll.
Karena quick count merupakan metode pemantauan hasil pilpres yang paling ampuh.
Proses quick count dengan menghitung presentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.
Di tahun 2018, exit poll juga digunakan lembaga survei Saiful Mujani (SMRC).
Saat itu SMRC menunjukkan exit poll pada pemilihan kepala daerah serentak di 6 provinsi.
Dilansir oleh VOA, exit poll saat pilkada tersebut digunakan untuk merujuk pada Pilpres 2019.
Baca: Quick Count Pemilu 2019, Profil 4 Lembaga Survei Terdaftar di KPU, Hasil Survei Jelang Pemilu
Baca: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui 15.00 WIB, Ini Profil Litbang Kompas
Baca: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Pukul 15:00, Deklarasi Pemenang Pukul 16:00 WIB
Sementara di Amerika Serikat, exit poll juga menjadi rujukan media setelah pemilihan.
Namun, di tahun 2000, exit poll pernah menuai kontroversi.
Dikarenakan saat itu Josh W Bush memenangkan pemilihan di negara bagian Florida berdasarkan exit poll.
Kemenangan itu merujuk bahwa jika telah memenangkan suara di negara bagian Florida maka suara menuju Gedung Putih semakin dekat.
Di beberapa wilayah di Amerika Serikat, exit poll menjadi pertimbangan untuk masuk ke media.
Terlebih jika suara yang dihasilkan sangat tipis. (*)
Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU
Beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri, fakta atau hoax? Berikut kata KPU RI.
Di media sosial dan grup percakapan, beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri.
Apakah bisa dipercaya atau tidak?
Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak, Senin (8/4/2019) hingga Minggu atau Ahad (14/4/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung, Rabu (17/4/2019).
Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.
Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.
KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.
Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.
Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.
Pengkondisian luar negeri
Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.
Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.
Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.
"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Karyono Wibowo coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.
Di mana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).
Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.
Selain itu, negera-negara yang mengalami masalah itu merupakan basis suara Jokowi.
"Dalam konteks ini ada bukan kesalahan biasa yang disengaja tapi ada desain yang secara sistematis dari jauh hari menyiapkan strategi untuk memenangkan calon tertentu," kata Karyono.
"Di daerah-daerah yang merupakan basis pasangan capres tertentu maka yang bisa dilakukan dari kompetitornya adalah mengurangi jumlah pemilih dan mengurangi jumlah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang terjadi di Belanda itu bisa saja juga terjadi bagian dari skenario," katanya menambahkan.
Ia mencontohkan bagaimana ada upaya pengkondisian untuk meraih hasil maksimal perolehan suara biasanya dilakukan dengan berbagai cara.
Di antaranya membuat kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
Caranya, dengan dikurangi DPT-nya.
Hal itu, lanjut Karyono, juga pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta di mana basis pemilih loyal Basuki Tjahja Purnama (BTP) di kawasan Kelapa Gading tak bisa mencoblos lantaran surat suara habis.
"Kemudian juga dibuat skenario dimana masyarakat nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang terjadi di luar negeri hampir mirip yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu taktik untuk mengurangi jumlah suara kompetitornya," kata Karyono.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/h-1-pilpres-2019-simak-perbedaan-exit-poll-dan-quick-count-dalam-hitung-cepat-hasil-pencoblosan?page=all.