Selain itu, Wawan juga membeberkan perbedaan lainnya, yakni dalam proses distribusi C6 atau surat undangan pemilih.
Dalam proses distribusi ini, pihak KPPS diwajibkan berkomunikasi melalui lisan, untuk menjelaskan waktu pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
Sekadar diketahui, pada Pemiihan Gubernur 2018 lalu, jumlah partisipasi pemilih di Desa Tanah Towa, tepatnya di TPS 1 Balagana, mencapai 99,54 persen.
Dari 432 jumlah DPT di TPS tersebut, hanya dua orang yang tak menyalurkan hak pilihnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki