KPU Bulukumba Siapkan 8 TPS di Dalam Kawasan Adat Kajang

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali (mengenakan sepatu) dan rombongan, saat berjalan memasuki kawasan Adat Kajang, di Kecamatan Kajang, beberapa waktu lalu.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Adat Kajang yang bermukim di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dipastikan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019 ini.

Hal tersebut setelah rampungnya proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba.

Bahkan KPU Bulukumba memastikan, pemimpin Suku Adat Kajang, Ammatoa, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Suku Kajang ini terletak sekitar 50 kilometer tenggara kota Bulukumba, atau dapat ditempuh selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat.

Akses jalan menuju Desa Tanah Towa sudah sangat layak, hanya saja, kendaraan tak izinkan untuk memasuki wilayah kawasan adat.

Bahkan, alas kaki, baik sendal maupun sepatu, harus di lepas saat memasuki kawasan adat yang dikenal dengan pakaian hitam-hitam ini.

DPT Tanah Towa sebanyak 2.904 orang, terdiri dari 1.354 pemilih laki-laki, dan 1.550 pemilih perempuan.

Di desa ini, KPU Bulukumba menempatkan sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS), delapan diantaranya berada dalam kawasan adat.

Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, Minggu (14/4/2019) siang mengatakan, TPS yang ada di tanah adat kurang lebih sama dengan TPS pada umumnya.

Hanya saja, karena berada dalam aturan adat, sehingga logistik tak boleh diangkut menggunakan kendaraan atau alat bantu lainnya.

Olehnya, logistik ini bakal diangkut menggunakan tenaga manusia dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer.

"Kalau TPS-nya sama dengan yang lainnya. Hanya saja, pendistribusian logistik ini yang tidak lazim, karena menggunakan tenaga manusia. Bahkan berdasarkan laporan KPPS, dipayungi saja tidak boleh," katanya.

Kendala lainnya, lanjut Wawan, yakni dalam proses perhitungan suara. Tidak adanya penerangan dalam kawasan adat disebut menjadi masalah.

Pasalnya, berkaca pada pemilu sebelumnya, perhitungan suara di kawasan adat terkadang berlangsung hingga malam.

"Kita juga sudah koordinasikan hal ini ke KPU Provinsi. Dan hasilnya, jika kemungkinan dilakukan perhitungan surat suara hingga malam, kita akan pindahkan prosesnya keluar kawasan adat yang lebih memungkinkan," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini