Wawan Mahasiswa Makassar Berani Tampar Kanit Provos saat Demo, Begini Nasibnya Sekarang

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawan (21) mahasiswa Makassar yang berani tampar Kanit Provost Polsek Tamalate saat demo. Nasibnya sekarang...

"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.

Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.

"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.

Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini