Mucikari Ayu Jajakan Empat Wanita Lulusan SMA Via Aplikasi MiChat, Segini Tarifnya

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, merilis kasus prostitusi online via aplikasi MiChat.

Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakain dalam wanita.

Hasil introgasi sementara, mucikari Ayu mengungkapkan sudah jalankan bisnis ini sejak 2018.

Bahkan Ayu telah pekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.

Akbp Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.

"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si mucikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tegas Indratmoko. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini