Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban Imran, salah satu mahasiswa Enrekang cacat seumur hidup karena pada pergelangan tangan kiri terputus.
Terdakwa satu juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua perna dihukum dalam kasus penganiayaan. Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat.
Namun dalam tuntutan JPU lebih ringan dari pasal yang didakwakan yakni pasal Primair yakni pasal 365 ayat 4 KUHP, serta pasal 365 ayat ke dua ke satu, kedua, ke empat KUHP dalam dakwaan Subsider.
Jika megacu pasal itu ancaman hukumnya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sebutnya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: