Pemkab Gowa Dukung Ombudsman Tingkatkan Pelayanan Publik Berkualitas

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menandatangani Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur dan kepala daerah se-Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bupati/Wali Kota se-Sulsel.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Novotel Grand Shayla Makassar.

Tujuannya dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan publik dan penyelesaian laporan masyarakat.

Wabub Gowa Abd Rauf mengaku ikut mendukung kerja sama tersebut. Menurut Rauf, Pemkab Gowa ikut berupaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakatnya.

"Kami siap membangun peningkatan pelayanan kualitas publik demi mendorong terciptanya penyelenggaraan publik terbaik di Indonesia yang juga menjadi target utama dari Ombudsman RI melalui kerjasama ini," kata Rauf usai menghadiri kegiatan, Senin (1/4/2019).

Dengan adanya kerja sama tersebut maka Pemkab Gowa bersama seluruh kabupaten/kota dan provinsi dapat membangun sinergitas dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, hingga saat ini seluruh kabupaten/kota di Sulsel telah menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik atau dengan zona hijau. Hanya saja tetap didorong agar selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakatnya.

"Kerjasama yang digagas Ombudsman ini adalah langkah maju dan positif. Hal ini akan semakin memotivasi pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi agar selalu memberikan pelayanan yang cepat dan mudah sesuai tagline Ombudsman jika dapat dipermudah kenapa dipersulit," katanya.

Selain itu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta agar selalu berinovasi dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.

Tujuan utama ini dalam mewujudkan laporan masyarakat ke Ombudsman semakin kecil dalam hal pelayanan publik.

"Seluruh kepala daerah yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik agar masyarakat bisa menikmati seluruh layanan dengan baik," terangnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menambahkan, kehadiran Ombudsman tidak lain untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan birokrasi pemerintah kepada masyarakatnya. Makanya kerjasama ini dilakukan agar tugas dan tanggungjawab pemerintah dapat dilakukan dengan baik.

"Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing secara maksimal dan optimal," ujarnya.

Ia menegaskan, salah satu prinsip dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih adalah komitmen kepala daerahnya. Jika seluruh kepala daerah selalu berpikir maju dan berinovasi maka tentunya akan sangat mudah membagun daerahnya, termasuk juga berupaya memaksimalkan pelaksanaan layanan publik yang diberikan.

"Saya sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Sulsel dan bupati dan wali kota di Sulsel dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini. Kami berharap kedepan birokrasi pemerintahan semakin baik dalam melayani masyarakatnya, memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai aturannya dan lainnya," tutup Amzulian

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini