Link DJP Online dan djponline.pajak.go.id untuk Laporkan SPT, Siap-siap Denda Jika Telat

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Akses DJP Online dan djponline.pajak.go.id, segera laporkan SPT anda, denda menanti jika tidak.

Pelaporan SPT melalui DJP Online dan djponline.pajak.go.id sebentar lagi berakhir.

Jangan sampai terlambat laporkan SPT melalui DJP Online dan djponline.pajak.go.id.

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) pada Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret 2019.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April 2019.

Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.

"WP (Wajib Pajak) masih harus melaporkan SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa Wira Sakti, Jumat (29/3/2019) pagi.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun.

Sehingga, wajib belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang waib pajak.

Halaman
12

Berita Terkini