8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
Baca: 15 Dewan Tak Bayar SPT Tahunan di Maros, Begini Reaksi Chaidir Syam
Baca: Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar", maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DJP ONLINE - 4 Hari Lagi, Cara Mudah Mengisi Laporan SPT, Batas Akhir 31 Maret 2019,UPDATE SPT PAJAK